- Istimewa
Siapakah Sosok Wanita Berinisal APA? Apa yang Dia Beritahu ke Mario Soal Perlakuan David ke Agnes?
Jakarta, tvOnenews.com - Sosok wanita berinisial APA kembali mencuat. Wanita itu disebut merupakan saksi sekaligus teman Agnes Gracia (15) dan Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Sebelumnya diketahui, pihak kepolisian mengungkap adanya saksi baru dalam rangkaian kasus penganiayaan berat terhadap David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan sosok saksi tersebut merupakan teman dari tersangka Mario yang berinisial APA.
"Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/2/2023)
Oleh karena itu, GP Ansor DKI Jakarta mendesak kepolisian membuka sosok saksi berinisial APA tersebut dalam pengungkapan kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio selaku anak Rafael Alun Trisambodo, mantab Pejabat Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.
Menurut Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin, kepolisian sebaiknya menampilkan sosok APA yang turut serta menjadi saksi dalam kasus penganiayaan berat tersebut.
"Kami sudah minta beberapa hari lalu, juga sudah bilang kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu buka dong. Mana orang ini, kan gitu," kata Ainul saat ditemui di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Ainul menuturkan keterbukaan diperlukan dalam pengungkapan kasus penganiayaan berat yang menimpa korban anak pengurus GP Ansor tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini sosok APA kerap disebut dalam kronologi kasus penganiayaan berat tersebut hingga muncul sejumlah asumsi publik.
"Itu kan yang pertama kali mengendus itu kan Polres Jaksel ya kan beberapa hari lalu. Bahwa ada pembisik berjenis kelamin inisial APA. Sampai hari ini mana orangnya, buka dong. jangan ini kita dibuat berasumsi yang enggak-enggak. Kalau memang ada ya buka saja. Kan gitu," ungkapnya.
David yang Masih Dalam Perawatan di Rumah Sakit (Ist)
Awal Kasus Mario dan David
Nama Mario Dandy, seorang anak pejabat pajak mendadak viral di media sosial Twitter. Anak pejabat pajak itu disebut suka pamer kekayaan dan telah menganiaya seseorang.
Dia disebut menganiaya laki-laki di bawah umur bernama David. Kronologi penganiayaan itu bermula tanggal 20 Februari 2023 lalu.
Saat itu, David dihubungi via WhatsApp oleh mantan pacarnya yang bernama AG untuk mengembalikan kartu pelajar.
David pun share loc atau menyebarkan lokasinya. Saat itu, dia sedang berada di rumah temannya.
Kemudian, ada mobil Jeep hitam Rubicon yang sudah menunggu di depan. Ada empat orang di dalam mobil tersebut. Korban pun diajak ke sebuah gang kosong.
Korban pun dianiaya di sana hingga mengalami luka serius di muka sebelah kanan.
Mario saat Motor Mewahnya (Ist)
Hingga saat ini, David dirawat di RS Mayapada dan dua dari empat pelaku telah ditangkap di Polsek Pesanggrahan.
Dari foto dan video yang beredar, mobil Jeep pelaku disebut berganti nomor polisi dari B 120 DEN menjadi B 2571 PBP.
Mobil Jeep itu dikenali netizen karena Mario Dandy Satriyo pernah mengunggahnya di TikTok pribadinya.
Selain mobil mewah, dia juga kerap memamerkan moge atau motor gede-nya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan kemudian menangkap Mario Dandy yang telah bersama teman-temannya menganiaya David yang diketahui putra salah seorang pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan penjelasan kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
Namun hingga kini, korban David karena ia dan masih dalam perawatan di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan.
Kasus ini lantas akhirnya menyeret ayah Mario Dandy yang diduga memiliki rekening yang tidak normal.
Mario Dand Setelag Ditangkap Polres Jaksel (tim tvOnenews)
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa hukuman maksimal yang dapat diterima Mario selaku tersangka penganiayaan adalah 12 tahun penjara.
“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 35 ayat 1 KUHP lebih subsider 35 ayat 2 KUHP lebih-lebih 351 KUHP atau 76c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS,” ujar Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
Sementara Agnes (15) kekasih Mario Dandy yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum.
“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Hengki.
“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.
Hengki namun tidak merinci berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Agnes, pacar dari Mario Dandy tersebut.
“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya.
Kolase Maro Dandy dan Rekaman CCTV Penganiayaan (tvOnenews)
Kronologi Penganiayaan Terhadap David
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan sebelum dilakukan penganiayaan, Mario Dandy terlebih dahulu meminta korban Davud untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push-up 50 kali, karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Namun korban David tak dapat melakukan itu, kemudian Mario Dandy menyuruh korban untuk mengambil posisi push-up.
“Sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," tambahnya.
Meski korban tak dapat melakukan tugas yang diberikan, namun kedua pelaku tetap menyeru korban agar tetap berposisi push up sambil mencaci makinya terkait tudingannya yang diduga melakukan aksi tidak menyenangkan terhadap kekasih Mario berinisial AG.
Sembari mencaci, Ary mengatakan tiba-tiba saja pelaku Mario melayangkan tendangan tepat ke kepala korban.
Tak cukup sampai di situ, pelaku terus melayangkan sejumlah serangan berkali-kali meski tubuh korban D telah tersungkur ke tanah.
"Kemudian terjadi berdasarkan CCTV yang kami dapatkan di depan TKP, kemudian berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan kami tanyakan kepada para saksi," ungkap Ade Ary.
"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," pungkasnya.
SRL Saat Akan Dipertunjukkan dalam Konferensi Pers (sumber: tim tvOne)
Peran Tersangka SRL Teman Mario Dandy
Selain Mario Dandy, polisi telah menetapkan SRL (19) rekan dari Mario sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David di Ulujami.
SRL pun ditampilkan ke publik dengan mengenakan pakaian berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan' dengan Nomor 22.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan penetapan tersangka SLR dilakukan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan secara mendalam.
Alhasil pihak kepolisian mendapati adanya bukti pembiaran kekerasan dari SRL saat anak eks pejabat Pajak Kemenkeu melakukan penganiayaan secara sadis terhadap David.
"Karena tersangka S berdasarkan dua barang bukti dan dua alat bukti yang sudah kami sita diduga atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya tindakan kekerasan pada anak," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary menuturkan tersangka SLR memiliki peran tersendiri dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Salah satu peran SLR yakni berupa aksi merekam melalui handphone Mario saat aksi penganiayaan berlangsung.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ungkapnya.
Selain itu, peran dari tersangka SRL berupa memberikan saran kepada Mario untuk melakukan aksi penganiayaan.
Saat itu pula Mario pun turut serta mengajak SRL untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap David.
"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.
"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya.
Adapun saat ini SRL disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (raa)