news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi.
Sumber :
  • Istimewa

Siapakah Sosok Wanita Berinisal APA? Apa yang Dia Beritahu ke Mario Soal Perlakuan David ke Agnes?

Sosok wanita berinisial APA kembali mencuat. Wanita tersebut disebut merupakan saksi dan teman Agnes Gracia dan Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan David
Rabu, 8 Maret 2023 - 06:45 WIB
Reporter:
Editor :

Dia disebut menganiaya laki-laki di bawah umur bernama David. Kronologi penganiayaan itu bermula tanggal 20 Februari 2023 lalu.

Saat itu, David dihubungi via WhatsApp oleh mantan pacarnya yang bernama AG untuk mengembalikan kartu pelajar.

David pun share loc atau menyebarkan lokasinya. Saat itu, dia sedang berada di rumah temannya.

Kemudian, ada mobil Jeep hitam Rubicon yang sudah menunggu di depan. Ada empat orang di dalam mobil tersebut. Korban pun diajak ke sebuah gang kosong.

Korban pun dianiaya di sana hingga mengalami luka serius di muka sebelah kanan.


Mario saat Motor Mewahnya (Ist)

Hingga saat ini, David dirawat di RS Mayapada dan dua dari empat pelaku telah ditangkap di Polsek Pesanggrahan.

Dari foto dan video yang beredar, mobil Jeep pelaku disebut berganti nomor polisi dari B 120 DEN menjadi B 2571 PBP.

Mobil Jeep itu dikenali netizen karena Mario Dandy Satriyo pernah mengunggahnya di TikTok pribadinya.

Selain mobil mewah, dia juga kerap memamerkan moge atau motor gede-nya. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan kemudian menangkap Mario Dandy yang telah bersama teman-temannya menganiaya David yang diketahui putra salah seorang pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan penjelasan kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Namun hingga kini, korban David karena ia dan masih dalam perawatan di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan.

Kasus ini lantas akhirnya menyeret ayah Mario Dandy yang diduga memiliki rekening yang tidak normal.


Mario Dand Setelag Ditangkap Polres Jaksel (tim tvOnenews)

Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa hukuman maksimal yang dapat diterima Mario selaku tersangka penganiayaan adalah 12 tahun penjara.

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 35 ayat 1 KUHP lebih subsider 35 ayat 2 KUHP lebih-lebih 351 KUHP atau 76c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS,” ujar Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral