- tim tvone/Syifa
Tak Terima dengan Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024, Mardani Ali Sera Katakan Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu 2024 serta mengabulkan gugatan Partai PRIMA sangat disayangkan para tokoh politik Indonesia.
Tak hanya itu, beberapa tokoh politikus tak terima dengan adanya keputusan tersebut. Bahkan keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai kalanagan elit politik.
Satu di antaranya Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera yang ikut mengomentari keputusan itu.
Ia katakan, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan penundaan Pemilu 2024. Bahkan, dia menyebutkan terkait penundaan atau tetap berjalannya pemilu adalah wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” tegas Mardani saat dihubungi, Kamis (2/3/2023) malam.
Tak hanya itu saja, dia juga menuturkan, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada 14 Februari 2024.