news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

3 Pelaku Pembunuhan Guru PNS di OKI Dibekuk Polisi.
Sumber :
  • tim tvone/Erda suhaimi

3 Pelaku Pembunuhan Guru PNS di OKI Dibekuk Polisi, Kapolres Beberkan Motifnya

Tiga (3) pelaku pembunuhan warga Terate yang juga selaku guru PNS, M. Ishak bin Burhan (56), dibekuk personel Polres OKI. Hal ini diungkapkan, Kapolres OKI, AK
Kamis, 23 Februari 2023 - 00:41 WIB
Reporter:
Editor :

Untuk di ketahui, pembunuhan tersebut dilakukannya bersama dengan pelaku LI DAN AS. Kemudian tim Opsnal melakukan pemgejaran terhadap pelaku LK dan AS di tempat tinggalnya, di Desa Ketapang 2, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Lalu AS di tangkap di Desa Sejangko Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir. Nah ia sebutkan, ketiga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan lalu ketiga pelaku diboyong  ke Polres OKI untuk mempertanggungkan perbuatannya.

 Lanjut Dili Yanto jelaskan, untuk barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah pisau,1 (satu) buah gunting,1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah, potongan tali TALI,1 (satu) buah kasur warna merah, 1 (satu) helai handuk warna merah,1 (satu) helai kain selimut warna biru,1 (satu) helai kain panjang warna coklat.

Sementara, 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, 1 (satu) helai celana panjang milik korban, 1 (satu) helai baju milik korban, (satu) pasang sandal warna biru milik pelaku RK, 1 (satu) unit handphone samsung milik korban, 1 (satu) buah derigen warna putih, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.

- Motif Pembunuhan Guru PNS di OKI

Di samping itu, dia juga jelaskan motif pelaku, yaitu adanya hubungan terlarang dalam tanda petik, antar korban dengan ketiga pelaku.

"Di mana faktor ekonomi korban semenjak berteman dengan LI dan A, sehingga perhatian dan materi yang diberikan korban kepada pelaku RK menjadi berkurang, sehingga RK merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak LI dan A," jelasnya.

"Ketiga pelaku diancam dengan  pasal 340 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasak 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun," kata Kapolres OKI. (esi/aag) 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral