- Viva
3 Fakta Tentang Giorgio Ramadhan, Penghancur Brio di Senopati
"Pekerjaannya sedang magang di sebuah perusahaan, baru lulus S1," ungkap Kombes Ade Ary.
Dalam kondisi sadar
Polisi yang menegaskan akan memeriksa apakah Giorgio dalam kondisi mabuk ketika kejadian, Kombes Ade Ary menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat.
“Tidak (mabuk). Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Kombes Ade Ary.
Giorgio mengaku aksi kekerasan dilakukan karena tersulut emosi dengan sopir taksi online. Giorgio dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
“Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) adalah Pasal 406 KUHP," ungkap Ade
Selain itu, Giorgio juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana paling banyak Rp4,5 juta. Penetapan tersangka menurut gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat.(chm)