- kolase Kamaruddin Simanjuntak dan Ferdy Sambo
Biar Tak Ada Ferdy Sambo Berikutnya, Kamaruddin Simanjuntak Usul Rumah Duren Tiga Jadi Ini
tvOnenews.com - Akhirnya kasus pembunuhan Brigadir J mencapai titik terang dengan dijatuhkannya vonis mati untuk Ferdy Sambo pada persidangan kemarin, Senin 13 Februari 2023.
Persidangan vonis Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso.
Vonis mati Ferdy Sambo ini sebenarnya jauh lebih berat dibanding tuntutan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun.
Putri Candrawathi juga mendapat vonis yang lebih berat dibanding tuntutan JPU, yang hanya penjara 8 tahun.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara langsung.
Sepanjang persidangan, Rosti Simanjuntak nampak selalu memeluk erat foto Brigadir J.
Ibunda Brigadir J nampak masih memeluk erat foto Brigadir J sembari menikmati santap malam usai menghadiri persidangan Ferdy Sambo.
Walau Ferdy Sambo sudah divonis mati, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa masih ada beberapa permintaan yang diharapkan untuk diwujudkan oleh pemerintah.
Kamaruddin Simanjuntak ingin nama baik keluarga Brigadir J dipulihkan.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga berharap negara memberikan ganti rugi kepada keluarga Brigadir J yang menjadi korban dari kasus Ferdy Sambo.
Brigadir J juga diharapkan bisa diangkat menjadi pahlawan kepolisian.
Yang tidak kalah penting, Kamaruddin Simanjuntak mengusulkan agar rumah Duren Tiga yang menjadi saksi bisu pembunuhan Brigadir J agar diubah fungsinya menjadi museum.
Usulan Kamaruddin Simanjuntak ini bukan tanpa alasan.
Menurutnya, rumah Duren Tiga perlu dijadikan museum sebagai pengingat atas apa yang sudah dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Dengan begitu, museum Rumah Duren Tiga akan menjadi pengingat agar tidak ada lagi kejahatan polisi ke depannya, terutama Propam.
Persidangan vonis kasus pembunuhan Brigadir J masih akan berlanjut untuk membahas nasib tersangka lainnya.
Selasa (14/2/2023) akan berlangsung sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Rabu (15/2/2023) dijadwalkan sidang vonis Bharada E.
Pada Kamis, 23 Februari 2023, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis.
Sementara Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.
(far)