Yogi Esmemet Dinyatakan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penadahan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 480 Ke 1 Kuhp
Kuras ATM Majikan hingga Rp500 Juta untuk Judol, Eks Sopir Divonis 4 Tahun PenjaraÂ
Majelis hakim menyatakan bahwa Bayu Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Sementara itu, Yogi Esmemet dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Memuat Konten Berikutnya...