Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari nominal "fee" yang diterima mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk pengurusan wajib pajak (WP) melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana.