Ribuan masyarakat Kota Ambon melakukan acara konvoi kemenangan dengan kendaraan bermotor di jalan kota usai  Timnas Indonesia U23 menang melawan Korea Selatan
KPK menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim KPK geledah Balai Kota Ambon dengan membawa sejumlah dokumen, salah satunya rekening koran Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon.
KPK menemukan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon memusnahkan barang bukti yang terkait kasus suap Wali Kota nonaktif Ambon.
KPK, Sabtu memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pemberian izin usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.