Vaksin Booster Syarat Perjalanan
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di dalam dan luar negeri di masa pendemi Covid-19 dan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Kapan Wajib Booster Jadi Syarat Perjalanan? Luhut: Baru Berlaku 2 Minggu Lagi
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Kemenkes Ungkap Alasan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan: Kasus COVID-19 Melonjak
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.
Memuat Konten Berikutnya...