KemenPPPA menyampaikan, Pemerintah akan membuka ruang publik untuk partisipasi penyusunan peraturan pelaksana dari UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah untuk Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), Lenny N Rosalin menyebut bahwa cuti untuk ayah dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyampaikan bahwa UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan terhadap pekerja/buruh.
DPR mendesak pemerintah segera memberlakukan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru saja disahkan, salah satunya terkait cuti ibu hamil.
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-undang (UU), kini ibu setelah melahirkan bisa cuti 6 bulan.