News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usia Maksimum Pjlp 56 Tahun

PJLP Lanjut Usia Putus Kontrak, Heru Budi Tidak Masalah Jika Digantikan Anggota Keluarga

PJLP Lanjut Usia Putus Kontrak, Heru Budi Tidak Masalah Jika Digantikan Anggota Keluarga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tidak lagi memperkerjakan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang berusia 56 tahun, sejak Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Memuat Konten Berikutnya...

Viral

ADVERTISEMENT