Gubernur DKI Jakarta merespons rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai kurang memuaskan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024