Inspeksi mendadak oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PU Sumbawa Barat mengungkap dua perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan yang diperlukan.
Kejari Jatim terima uang pengganti satu tersangka kasus korupsi dana Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebesar Rp268 juta