Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Menjelang Nataru saat ini transaksi keuangan masyarakat cenderung meningkat sehingga bisa jadi sasaran empuk bagi pelaku pengedar uang palsu. Pakar ekonomi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) M Iksan Harahap memberikan peringatan kepada masyarakat agar tetap waspada.
Hermawati, warga Jalan Paku, Lingkungan III, Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, bersama anaknya, mendatangi rumah terduga pelaku surat tanah palsu.