Lebih dari 100 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tanpa izin di sebuah toko bahan campuran di Dusun Manyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa berhasil diamankan.
Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Satpol PP Kota Tasikmalaya melakukan razia ke sejumlah toko jamu yang ditenggarai menjual miras, Sabtu (19/8/2023) malam, sita ratusan botol berbagai merek.
Untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Situbondo, Polres Situbondo melalui Mapolsek Besuki menggeledah sebuah warung di Desa Pesisir Besuki.
Jelang Nataru 2023, Polsek Wedarijaksa menggelar operasi dengan sasaran pelaku penjual minuman keras (miras) Hasilnya ratusan botol miras berhasil diamankan.