Usman Wibisono didakwa mencemarkan nama baik Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto karena mengunggah peristiwa yang tidak benar dalam group WA
Usman Wibisono menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polrestabes Surabaya ke JPU Kejari Surabaya kasus pencemaran nama baik.