Platform transportasi daring mengalami kenaikan tarif setelah Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif seiring kenaikan BBM bersubsidi jenis Pertalite
Kenaikan tarif ojol baru itu merupakan penyesuaian atas kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak. Dan besarannya tergantung zona. Diberlakukan mulai hari ini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugianto menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek daring hingga 29 Agustus 2022.