Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Tak Ubah Biaya Pajak
Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mewacanakan perubahan warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tahun depan, namun perubahan ini tidak menambah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan masyarakat saat mengurus STNK.
Memuat Konten Berikutnya...