Syarat Terbaru Naik Kereta Api
Mulai 12 Juni 2023, Ini  Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Wilayah Sumut
Sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api
Persyaratan Naik Kereta Api Sekarang, Mulai 15 Agustus 2022 Penumpang 18 Tahun ke Atas Belum Booster Wajib PCR, Cek Aturan Lengkap Terbaru
Mulai Senin (15/8/2022) calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.Â
Update Syarat Lengkap Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022: Belum Booster Wajib Antigen
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding bagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 mulai 17 Juli 2022.Â
Wajib Tes Antigen dan PCR Jadi Syarat Naik Kereta Api Lagi, Berikut Syarat Naik Kereta Api Mulai 17 Juli
Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan dalam negeri termasuk menjadi syarat naik kereta api terbaru. Wajib tes antigen dan PCR, simak syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Belum Vaksin Booster Wajib Antigen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Memuat Konten Berikutnya...