Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam kasus dugaan menerima gratifikasi 44.2 miliar, Kamis.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta, S.H., M.H memutuskan untuk melanjutkan perkara atau menolak permohonan eksepsi terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi senilai Rp4.4 miliar.