DJSN menyatakan telah menerima aspirasi penolakan terhadap PP Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan bahwa tidak ada wacana peleburan kelas rawat inap seperti yang diberitakan.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan tidak menyetujui adanya pembayaran satu tarif BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam program KRIS.
Siloam Hospital Group tanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 soal BPJS Kesehatan yang akan menjadikan layanan kelas 1, 2, 3 menjadi layanan KRIS
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengunjungi dapur sehat Lapas dan Rutan Kelas I Medan. Kunjungan tersebut guna melihat pemenuhan hak tahanan dan narapidana untuk memperoleh makanan layak dan sesuai kebutuhan gizi.Â