Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menanggapi wacana digulirkan hak angket di DPR terkait polemik dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Dr R Siti Zuhro menyatakan fatwa Nahdlatul Ulama (NU) pada masa Pemilihan umum (Pemilu) pertama tahun 1955 tentang zakat yang tidak boleh dipolitisasi bisa jadi pembelajaran.
"Pak Jokowi ini sudah dua periode, berniatlah khusnul khotimah. Tupoksi dia adalah bagaimana menyiapkan agar Pemilu 2024 itu sukses. Jadi, bukan merekrut calon presiden; bukan," kata Siti.
"Cuman bagaimana pun juga kompetisi itu harus diberikan peluang. Jadi, nggak boleh dihambat, jangan memberikan dampak bahwa kalau Anies dicalonkan, lalu ada keterbatasan-keterbatasan," kata Zuhro.
Ketentuan ambang batas 20 persen tidak hanya membuat partai-partai kecil dan menengah kesulitan mengusung capres, akan tetapi, partai besar harus tetap berkoalisi demi mengusung calon presiden.