Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta klarifikasi dari Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengenai penanganan terhadap seorang anak berinisial R (13) yang berhadapan dengan hukum karena membakar gedung sekolahnya.
Setelah melalui penyidikan kini polisi berhasil mengungkap motif dibalik aksi nekat pembakaran gedung SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Hanya dalam beberapa jam lamanya, pelaku pembakaran sekolah smp di Temanggung, Jawa Tengah, berhasil ditangkap.