Ihwal tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu ramai diperbincangkan di tengah-tengah publik. Sontak hal itu membuat istana angkat bicara
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Bawaslu. Nominalnya mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000.