Korlantas Polri bakal menindak tegas 'calo' membuat SIM bagi calon pemohon. Hal itu syarat baru membuat SIM yang diwajibkan memiliki sertifikat mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.