News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satgas Pangan Polri Peringatkan Penimbun Minyak Goreng Akan Ditindak Hukum

Satgas Pangan Polri Peringatkan Penimbun Minyak Goreng Akan Ditindak Hukum

Satgas Pangan Polri Peringatkan Penimbun Minyak Goreng Akan Ditindak Hukum

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
Memuat Konten Berikutnya...

Viral

ADVERTISEMENT