Anggota Komisi X DPR RI Gamal Albinsaid memandang adanya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat mendesain anggaran pendidikan menjadi lebih tepat dan efektif.
"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, "
Pengamat Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan sebut Joko Widodo wajar tak mengetahui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) menyatakan Presiden Joko Widodo tidak mengetahui adanya revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).