Penyidik Dirkrimsus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka pencucian uang (TPPU) pada pekan depan.
Dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Polemik Ponpes Al Zaytun masih terus menyita perhatian publik. Belakangan pimpinannya Panji Gumilang menjadi sorotan lantaran mengaku siap untuk kembalikan dana
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi keuangan Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji Gumilang dengan berapi-api berkhotbah di hadapan para pendukungnya membahas soal rekeningnya yang diblokir PPATK, begini kata Panji Gumilang soal rekening
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang geram ratusan rekening atas namanya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Panji Gumilang mengaku punya cara agar rekening miliknya yang diblokir PPATK bisa segera dikembalikan, Panji Gumilang sampai menyebut-nyebut negara Pancasila.
Panji Gumilang beri reaksi keras soal ratusan rekening miliknya yang diblokir PPATK, namun Panji Gumilang mengaku masih punya cara agar santrinya tak kelaparan.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang membuat pengakuan mengejutkan soal kepemilikan ratusan rekeningnya, begini kata sang dedengkot.
Panji Gumilang meradang usai ratusan rekening miliknya yang jumlahnya mencapai trilunan rupiah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).