Jai Sangker alias Rakes terdakwa kasus perintangan terhadap jurnalis divonis hukuman satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Terdakwa terbukti ber
Insiden ancaman pembunuhan disertai tindakan anarkis ala preman yang dilakukan Rakes dengan mencatut keanggotaan Ormas AMPI terhadap sejumlah media yang tengah meliput kini menjadi sorotan.