Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK 90/PUU/-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar juga mengajukan permohonan uji formil atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres. Uji formil diajukan untuk memastikan koreksi yang mendasar atas Putusan 90.