Pelaku perusakan di Pura Goa Raja di Desa Raja Besakih, Mrs Young (41) bersedia mengganti kerugian dan membayar biaya upacara penyucian dan pembersihan.
Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA), asal Korea Selatan yang mengaku bernama Mrs Young (41) melakukan aksi perusakan di Pura Goa Raja di Desa Besakih