Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Waskita Karya (Persero) mensubkontrakkan pekerjaan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung dugaan rasuah kepada perusahaan lainnya.
KPK tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB yang merugikan negara Rp19 miliar.