Ketiga remaja tersebut berusia 16 dan 17 tahun. Di lokasi penggerebekan, polisi juga menangkap dua ABG laki-laki berusia 17 tahun yang merupakan muncikari.
Jajaran Kepolisian Resort Kota Tangerang melalui Unit Reskrim Polsek Cisoka, berhasil mengungkap kasus prostitusi daring (online) yang diduga melibatkan dua orang anak baru gede (ABG) di daerah itu.