Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya  menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iphone dengan modus reseller (penjual yang produknya didapat dari agen/ pemasok).
Polres Tangerang Selatan, Banten telah menerima enam laporan terkait kasus penipuan reseller (menjual kembali) telepon seluler (ponsel) berjenis iPhone yang dilakukan oleh tersangka kembar bernama Rihana dan Rihani.