Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen menyusul turunnya status PPKMÂ menjadi level dua yang diikuti dengan pelonggaran sejumlah aktivitas masyarakat.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen meski PPKM di Ibu Kota sudah turun menjadi level dua.