Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng yang seret pengusaha Palembang H Halim Ali, di PN Lubuklinggau.
Pengadilan Jaksel menolak gugatan praperadilan pengusaha asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), H. Halim Ali. Putusan ini menguatkan penetapan tersangkanya.
Hakim jatuhkan vonis ke dua sekuriti PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Jumadi dan Indra di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (12/8/2024).