Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban hunian liar yang berada di bawah jembatan Banjir Kanal Barat (BKB), Kota Semarang. Sebanyak 12 hunian liar dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Bakal ada sanksi denda hingga Rp 50 juta.
Semakin menjamur di Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah mengamankan 32 pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), Kamis (7/4/2022).
Seorang ODGJ mengamuk saat terjaring razia petugas di Kendal, Jawa Tengah. ODGJ tersebut memberontak saat akan diturunkan dari mobil patroli untuk dibersihkan.
Belasan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) terjaring razia petugas gabungan di Brebes, Jawa Tengah. Mereka yang terjaring termasuk anak jalanan.