Perusahaan Keuangan Ilegal
Kominfo Tutup Akses 151 "Pinjol" Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah melakukan penutupan akses terhadap 151 perusahaan keuangan digital (fintech) peer to peer (P2P) lending.
Memuat Konten Berikutnya...