Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (Persistri) menyampaikan Pernyataan Sikap terkait polemik penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Pasal 103, yang telah ditandatangani Presiden RI tertanggal 26 Juli 2024.