Peredaran Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar Digagalkan Bea Cukai Tanjung Pinang
Peredaran Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar Digagalkan Bea Cukai Tanjung Pinang, dari Narkotika hingga Uang
Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 102 surat bukti penindakan dan 2 surat bukti penindakan narkotika berhasil dilakukan, dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp20 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar.
Memuat Konten Berikutnya...