Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, meminta kepada pihak terkait agar terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku spekulan atau dugaan penimbun minyak goreng, pasca temuan Satuan Tugas Pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Gudang Distributor di Medan.
Kapolres Tapanuli Selatan Sumatera Utara AKBP Roman Smaradhana Elhaj akan menindak tegas distributor mau pun oknum yang mencoba melakukan penimbunan minyak goreng (migor)
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
Ditengah langkanya minyak goreng kemasan dilapangan, tim satgas pangan Provinsi Sumatera Utara menggrebek satu lokasi penimbun minyak goreng di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jum'at (18/2/2022) pagi.
Pengelola minimarket Indomaret memenuhi panggilan Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu, Lampung, dan mengklarifikasi terkait dugaan penimbunan minyak goreng.
Aparat Kepolisian Polres Pringsewu akan menindak tegas para pihak yang bermain main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga-harga tinggi dipastikan bakal ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku