Temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK di sekitar masa kampanye pemilu 2024 telah diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum RI. KPU menyebut menerima laporan PPATK Â tanggal 12 Desember 2023 yang isinya adanya transaksi janggal dalam rekening seorang bendahara parpol.