Pengadilan Negeri Kelas 1a Tangerang
Merugikan PT Integrasi Aviasi Solusi, PN Tangerang Vonis Dalang Proyek Fiktif Thomas dan Erfan 3,6 Tahun Penjara
PN Kelas 1A Tangerang menjatuhkan putusan bersalah kepada Thomas Bamsang Jatmiko Budi Santoso, dan Muhammad Erfan atas perannya sebagai dalang proyek fiktif.
Memuat Konten Berikutnya...