Pemilu Proporsional Tertutup
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Women Research Institute: Kemenangan Rakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
PDIP Desak Denny Indrayana Tanggung Jawab, Demokrat: Publik Justru Terima Kasih!
Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai Denny Indrayana tidak perlu bertanggung jawab atas ucapannya terkait dugaan putusan MK soal sistem pemilu
Reaksi PDIP Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati keputusan MK yang tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari terbuka jadi sistem proporsional tertutup.
Beda Pendapat dengan Putusan MK, Hakim Arief Hidayat Minta Pemilu 2029 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka Terbatas
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah resmi tolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Indonesia terapkan sistem proporsional terbuka.
KPU RI Akan Hadir Secara Daring Saat Sidang Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan menghadiri secara daring sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6) mendatang.
Akan Diputus MK Kamis Esok, Ini Kronologi Uji Materi Sistem Pemilu Sejak Pedaftaran Hingga Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6/2023) esok.
Memuat Konten Berikutnya...