Pemerkosaan Santriwati Di Bandung
Herry Wirawan, Ustadz Cabul Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," ujar Hakim Ketua
Sidang Vonis Ustadz Cabul Herry Wirawan: Doktrin "Murid Harus Taat pada Guru" Jadi Senjata Perkosa 13 Santriwati
Herry Wirawan, ustadz cabul yang memerkosa 13 santriwati Madani Boarding School, menanamkan doktrin "murid harus taat pada guru" secara berulang-ulang kepada para korban
Memuat Konten Berikutnya...