Pemerkosaan 13 Santriwati
Belasan Santriwati Korban Kejahatan Seksual Lega Herry Wirawan Divonis Mati
Keluarga 13 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan Herry mengaku lega dengan vonis maksimal majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung
Bukan Hanya Vonis Mati, Hakim PT Bandung Juga Perintahkan Rampas Harta Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati
Perampasan harta itu dilakukan untuk biaya hidup dan pendidikan para korban anak yang diperkosa Herry Wirawan dan bayi-bayi hingga mereka dewasa atau menikah.
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Kejagung Apresiasi JPU
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati divonis mati Pengadilan Tinggi Bandung. Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim itu
Perkosa 13 Santriwati, Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Memuat Konten Berikutnya...