PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa perjalanan Kereta Api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021.