Pelaku Penganiayaan Dokter Koas Di Palembang Divonis 2 Tahun Penjara
Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Divonis 2 Tahun PenjaraÂ
Terbukti bersalah melakukan penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan, terdakwa Fadillah alias Datuk divonis 2 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, di PN Palembang, Kamis (8/5/2025).
Memuat Konten Berikutnya...