Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bersama kepolisian resor jajaran dalam waktu tiga hari berhasil ungkap lima kasus perjudian yang terjadi di wilayah itu
Tersangka RSS (42), warga Pancuran Pinang, Kota Sibolga, Sumatera Utara, yang diduga pelaku perjudian jenis kim dan sidney terancam hukuman lima tahun penjara